logo-text-simonel

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, bersih dan melayani khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, Pemerintah Kota Bandung melahirkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bandung dimana Asisten Perekonomian dan Pembangunan memiliki tugas dan wewenang diantaranya merumuskan kebijakan daerah dalam lingkup perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, sekaligus melakukan evaluasi dan monitoring administrasi pelaksanaan pembangunan tersebut yang salah satunya menjadi wewenang Bagian Administrasi Pembangunan yang melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam pengoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan lingkup administrasi pembangunan.

Sistem Informasi ini berfungsi sebagai piranti untuk menjalankan fungsi penyampaian laporan perkembangan realisasi anggaran dan program Pemerintah Daerah Kota Bandung secara berkala kepada Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di lingkup Pemerintah Pusat yang mengacu pula pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sekaligus sebagai upaya untuk memudahkan Perangkat Daerah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja di setiap Perangkat Daerah.

MANFAAT

  • Memudahkan operator di setiap Perangkat Daerah dalam mengoperasikan Sistem informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
  • Memudahkan pimpinan untuk mengakses data dan informasi dalam format statistik dan rekapitulatif
  • Memudahkan pihak terkait lain di lingkup Pemerintahan Daerah Kota Bandung dan atau Di Lingkup Pemerintahan Pusat dalam mengakses dan memanfaatkan data output (keluaran) dari Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan melalui mekanisme interoperabilitas.

REFERENSI HUKUM

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Bandung No. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
  • Peraturan Walikota Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bandung.